"fiqih siyasah"
"FIQH SIYÂSAH; PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEMATIKA HUKUM ISLAM"
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut teori yang dikemukakan J.J. Rousseau
(1712-1778 M), bahwa
secara natural law, setiap
individu-individu melalui perjanjian bersama antara mereka membentuk sebuah
masyarakat (social contract). Dengan terbentuknya sebuah masyarakat ini, maka secara otomatis pula,
terbentuklah sebuah pemerintahan yang dapat mengatur dan memimpin masyarakat
tersebut.[1][1]
Dikatakan pula, bahwa hukum Islam itu adalah sebuah hukum yang sangat
menyeluruh, dalam arti hukum Islam dapat mencakup segala aspek kehidupan
manusia. Padahal, di satu sisi, hukum Islam terlihat secara lahirnya hanya
dikaitkan dengan hukum dogmanitas yang seolah-olah bersifat vertikal, bukan
horizontal. Ternyata pandangan ini salah. Karena terbukti hukum Islam secara
langsung mengatur urusan duniawi manusia, sama ada yang muslim maupun yang
bukan muslim.[2][2]
Maka dari sinilah perlunya sebuah disiplin ilmu di dalam hukum Islam
yang dapat mengatur konsep pemerintahan. Karena pemerintahan sangat diperlukan
di dalam mengatur kehidupan manusia. Disiplin ilmu tersebut adalah fiqh siyâsah.
B. Fokus Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas
adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian fiqh siyâsah.
2.
Ruang lingkup fiqh
siyâsah.
3.
Kedudukan fiqh siyâsah
di dalam hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqh Siyâsah
Kata “fiqh siyâsah” yang tulisan bahasa Arabnya adalah “الفقه السياسي” berasal dari dua kata yaitu kata fiqh
(الفقه) dan yang kedua adalah al-siyâsî (السياسي).
Kata fiqh secara bahasa adalah faham. Ini seperti yang diambil
dari ayat Alquran {قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول}[3][3], yang artinya “kaum
berkata: Wahai Syu’aib, kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu
bicarakan”.[4][4]
Secara istilah, menurut ulama usul, kata fiqh berarti: {العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية}
yaitu “mengerti hukum-hukum syariat yang sebangsa amaliah yang digali dari
dalil-dalilnya secara terperinci”.[5][5]
Sedangkan al-siyâsî pula, secara bahasa berasal dari “ساس – يسوس – سياسة” yang memiliki arti mengatur (أمر/دبّر), seperti di dalam hadis: “كان بنو إسرائيل يسوسهم أنبياؤهم أي تتولى أمورهم كما يفعل الأمراء
والولاة بالرعية”, yang berarti: “Adanya Bani Israil itu diatur oleh nabi-nabi
mereka, yaitu nabi mereka memimpin permasalahan mereka seperti apa yang
dilakukan pemimpin pada rakyatnya”. Bisa juga seperti kata-kata “ساس زيد الأمر أي يسوسه سياسة أي دبره وقام بأمره”
yang artinya: “Zaid mengatur sebuah perkara yaitu Zaid mengatur dan mengurusi
perkara tersebut”. Sedangkan kata mashdar-nya yaitu siyâsah itu
secara bahasa bermakna: “القيام على الشيء بما يصلحه” yang artinya
“bertindak pada sesuatu dengan apa yang patut untuknya”.[6][6]
Apabila digabungkan kedua kata fiqh dan al-siyâsî maka fiqh
siyâsah yang juga dikenal dengan nama siyâsah syar’iyyah secara
istilah memiliki berbagai arti:
1.
Menurut Imam al-Bujairimî: “Memperbagus permasalahan rakyat dan mengatur
mereka dengan cara memerintah mereka untuk mereka dengan sebab ketaatan mereka
terhadap pemerintahan”.[7][7]
2.
Menurut Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah
bi al-Kuwait: “Memperbagus kehidupan manusia dengan menunjukkan pada
mereka pada jalan yang dapat menyelamatkan mereka pada waktu sekarang dan akan
datang, serta mengatur permsalahan mereka”.[8][8]
3.
Menurut Imam Ibn ‘Âbidîn: “Kemaslahatan untuk manusia dengan
menunjukkannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun di
akhirat. Siyâsah berasal dari Nabi, baik secara khusus maupun secara
umum, baik secara lahir, maupun batin. Segi lahir, siyâsah berasal dari
para sultan (pemerintah), bukan lainnya. Sedangkan secara batin, siyâsah
berasal dari ulama sebagai pewaris Nabi bukan dari pemegang kekuasaan”.[9][9]
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, terdapat dua unsur penting di
dalam Fiqh Siyâsah yang saling berhubungan secara timbal balik,
yaitu: 1. Pihak yang mengatur; 2. Pihak yang diatur. Melihat kedua unsur
tersebut, menurut Prof. H. A. Djazuli, Fiqh Siyâsah itu mirip
dengan ilmu politik, yang mana dinukil dari Wirjono Prodjodikoro bahwa:[10][10]
Dua unsur penting dalam bidang
politik, yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat.[11][11]
Akan tetapi, jika dilihat dari segi fungsinya, fiqh siyâsah
berbeda dengan politik. Menurut Ali Syariati seperti yang dinukil Prof. H. A.
Djazuli, bahwa fiqh siyâsah (siyâsah syar’iyyah) tidak
hanya menjalankan fungsi pelayanan (khidmah), tetapi juga pada saat yang
sama menjalankan fungsi pengarahan (`ishlâh). Sebaliknya, politik dalam
arti yang murni hanya menjalankan fungsi pelayanan, bukan pengarahan.[12][12] Ini juga dibuktikan
dengan definisi politik di dalam Penguin Encyclopedia:
“Political Science: The
academic discipline which describes and analyses the operations of government,
the state, and other political organizations, and any other factors which
influence their behaviour, such as economics. A major concern is to establish
how power is exercised, and by whom, in resolving conflict within society.”[13][13]
Ternyata, memang
di dalam definisi ilmu politik di sini, tidak disinggung sama sekali tentang
kemaslahatan untuk rakyat atau masyarakat secara umum.
Perbedaan tersebut tampak apabila disadari bahwa dalam menjalani politik
di dalam hukum Islam haruslah terkait oleh kemestian untuk senantiasa sesuai
dengan syariat Islam, atau sekurang-kurangnya sesuai dengan pokok-pokok syariah
yang kullî. Dengan demikian, rambu-rambu fiqh siyâsah
adalah: 1. Dalil-dalil kullî, baik yang tertuang di dalam Alquran maupun
hadis Nabi Muhammad SAW; 2. Maqâshid al-syarî’ah; 3. Kaidah-kaidah usul fiqh
serta cabang-cabangnya. [14][14]
Oleh karena itu, politik yang didasari adat istiadat atau doktrin selain
Islam, yang dikenal dengan siyâsah wadl’iyyah itu bukanlah fiqh siyâsah,
hanya saja selagi siyâsah wadl’iyyah itu tidak bertentangan dengan
prinsip Islam, maka ia tetap dapat diterima.[15][15]
B. Ruang Lingkup Fiqh Siyâsah
Terjadi perbedaan
pendapat di kalangan ulama dalam menentukan ruang lingkup kajian fiqh
siyâsah. Ada yang membagi menjadi lima bidang. Ada yang membagi menjadi
empat bidang, dan lain-lain. Namun, perbedaan ini tidaklah terlalu prinsipil.
Menurut Imam al-Mâwardî, seperti yang dituangkan di dalam karangan fiqh
siyâsah-nya yaitu al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, maka dapat diambil
kesimpulan ruang lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:[16][16]
1.
Siyâsah Dustûriyyah;
2.
Siyâsah Mâliyyah;
3.
Siyâsah Qadlâ`iyyah;
4.
Siyâsah Harbiyyah;
5.
Siyâsah `Idâriyyah.
Sedangakan menurut Imam Ibn Taimiyyah, di dalam kitabnya yang berjudul al-Siyâsah
al-Syar’iyyah, ruang lingkup fiqh siyâsah adalah sebagai berikut:[17][17]
1.
Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2.
Siyâsah `Idâriyyah;
3.
Siyâsah Mâliyyah;
4.
Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah.
Sementara Abd al-Wahhâb Khalâf lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang
kajian saja, yaitu:[18][18]
1.
Siyâsah Qadlâ`iyyah;
2.
Siyâsah Dauliyyah;
3.
Siyâsah Mâliyyah;
Salah satu dari ulama terkemuka di Indonesia, T. M. Hasbi, malah membagi
ruang lingkup fiqh siyâsah menjadi delapan bidang berserta
penerangannya, yaitu:[19][19]
1.
Siyâsah Dustûriyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan tentang peraturan
perundang-undangan);
2.
Siyâsah Tasyrî’iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan tetang penetapan
hukum);
3.
Siyâsah Qadlâ`iyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan peradilan);
4.
Siyâsah Mâliyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan ekonomi dan moneter);
5.
Siyâsah `Idâriyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan administrasi
negara);
6.
Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah Khârijiyyah Syar’iyyah (kebijaksanaan
hubungan luar negeri atau internasional);
7.
Siyâsah Tanfîdziyyah Syar’iyyah (politik pelaksanaan
undang-undang);
8.
Siyâsah Harbiyyah Syar’iyyah (politik peperangan).
Dari sekian uraian tentang, ruang lingkup fiqh siyâsah dapat
dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok. Pertama (1): politik
perundang-undangan (Siyâsah Dustûriyyah). Bagian ini meliputi pengkajian
tentang penetapan hukum (Tasyrî’iyyah) oleh lembaga legislatif,
peradilan (Qadlâ`iyyah) oleh lembaga yudikatif, dan administrasi
pemerintahan (`Idâriyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.[20][20]
Kedua (2): politik luar negeri (Siyâsah Dauliyyah/Siyâsah
Khârijiyyah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara warganegara
yang muslim dengan yang bukan muslim yang bukan warga negara. Di bagian ini
juga ada politik masalah peperangan (Siyâsah Harbiyyah), yang mengatur
etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, pengumuman perang, tawanan
perang, dan genjatan senjata.[21][21]
Ketiga (3): politik keuangan dan moneter (Siyâsah Mâliyyah),
yang antara lain membahas sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran
dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan/hak-hak publik,
pajak dan perbankan.[22][22]
C. Kedudukan Fiqh Siyâsah
di dalam Sistematika Hukum Islam
Pra pembahasan kedudukan fiqh siyâsah di dalam hukum Islam,
perlulah untuk diketahui dulu sistematika hukum Islam secara umum. Dengan
diketahui sistematika hukum Islam, maka dapatlah difahami kedudukan fiqh
siyâsah di dalam sistematika hukum Islam.
Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaylî, salah satu dari keistimewaan hukum Islam
dibandingkan dengan hukum-hukum lainnya, adalah bahwa hukum Islam ini selalu
diperkaitkan/dihubungkan dengan tiga perkara penting bagi manusia. 1. Hubungan
manusia dengan Tuhannya; 2. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri; 3.
Hubungan manusia dengan masyarakat sosialnya.[23][23]
Ini dikarenakan hukum Islam diperuntukkan untuk dunia dan akhirat, agama
dan negara. Ia juga berkaitan kepada seluruh manusia secara keseluruhan, dan
tidak ada kadarluarsa sampai hari kiamat. Maka dari itu, hukum-hukum produk
Islam, semuanya berkaitan dengan akidah, ibadah, akhlak, muamalah, agar dapat
melaksanakan sesuatu yang wajib/harus dilakukan, serta tidak melupakan
kewajiban mendekatkan diri kepada Allah; juga untuk menghormati hak-hak insani
untuk memiliki, merasa aman, bahagia, hidup berkelanjutan bagi seluruh jagat
alam raya.[24][24]
Agar dapat memenuhi peruntukan tersebut, maka hukum Islam atau yang juga
disebut fiqh yang mana dalam hal ini berhubungan dengan apa yang keluar
dari seorang mukalaf, dari segi ucapan, pekerjaan, itu meliputi dua perkara
pokok:[25][25]
1.
Fiqh ‘Ibâdah (Hukum Ibadat): hukum-hukum yang mengatur segala
persoalan yang berpautan dengan urusan akhirat.[26][26] Bagian dari Fiqh
‘Ibâdah adalah bersuci, solat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan
sebagainya dari perkara-perkara yang bertujuan mengatur hubungan antara manusia
dengan Tuhannya. Malah Alquran membicarakan masalah ini melebihi 140 ayat.
2.
Fiqh Mu’âmalât (Hukum Muamalah): hukum-hukum yang mengatur
hubungan antara sesama manusia dalam masalah-masalah keduniaan secara umum.[27][27] Bagian dari ini adalah
segala jenis akad, akibat, jinayah, ganti-rugi, dan lain-lain yang berhubungan
antara manusia dengan manusia yang lain, sama ada secara privat maupun publik.
Dari pembagian ini, maka Dr. Wahbah al-Zuhaylî pula membagi hukum
muamalah kepada beberapa hukum yang sifatnya berbeda. Ini dikarenakan fiqh
mu’âmalât ini sangat luas. Pembagian tersebut adalah:[28][28]
a.
Hukum yang berhubungan dengan keadaan manusia: seperti pernikahan,
nafkah, warisan, dan lain-lain yang berhubungan antara manusia dan keluarganya
secara privat.
b.
Hukum kebendaan: seperti segala jenis akad jual-beli, persewaan,
perikatan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kepentingan hak kebendaan
seseorang.
c.
Hukum jinayah (pidana): seperti kriminal serta akibat darinya, dan
lain-lain yang bertujuan menjaga kedamaian manusia serta harta mereka.
d.
Hukum acara perdata atau pidana: hukum yang bertujuan mengatur proses
peradilan dalam meletakkan sabit kesalahan yang sifatnya pidana maupun perdata
dengan tujuan menegakkan keadilan di kalangan manusia.
e.
Hukum dustûriyyah: segala hukum yang mengatur konsep penetapan
hukum dan dasar-dasarnya. Dalam hukum ini, fiqh membahas bagaimana
membatasi sebuah hukum dengan subyek hukum.
f.
Hukum pemerintahan (dauliyyah): hukum yang mengatur hubungan
antara pemerintahan Islam dengan lainnya di dalam kebijakan perdamaian,
peperangan, international affairs, dan lain-lain yang mengatur kebijakan
pemerintah Islam dalam pemerintahannya.
g.
Hukum perekonomian dan keungan: hukum yang mengatur hak-hak warganegara
dan pemerintah dalam hal kebendaan, seperti pengaturan pajak negara, harta
rampasan perang, mata uang, pengaturan dana sosial perzakatan, sedekah, dan
lain-lain yang berkaitan dengan kebendaan antara warganegara dan pemerintah.
h.
Akhlak dan adab: sebuah konsep dalam fiqh yang mengajarkan konsep
tata pergaulan yang baik. Ini dikarenakan fiqh adalah produk wahyu
Tuhan, sehingga nilai-nilai moral sangat diutamakan.
Secara kedudukan, fiqh siyâsah berada di dalam fiqh mu’âmalât.
Ini apabila fiqh mu’âmalât diartikan dengan arti luas. Akan tetapi,
apabila fiqh mu’âmalât diartikan secara sempit; maka fiqh siyâsah
bukanlah fiqh mu’âmalât. Ini dikarenakan fiqh mu’âmalât adalah fiqh
yang mengatur hubungan manusia dengan kebendaan yang sifatnya privat, bukan
publik, walaupun kemungkinan ada campur tangan pemerintah. Hanya saja
pencampuran tersebut bukanlah secara esensial. Ini seperti apa yang diartikan
secara sempit, menurut Khudlarî Beik:
“Muamalah adalah semua akad
yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”[29][29]
Maka dari itu, kalau dibandingkan antara definisi yang dimiliki fiqh
siyâsah seperti yang dijelaskan di bab sebelum ini, maka dapatlah
dimasukkan fiqh siyâsah di dalam fiqh mu’âmalât secara arti luas,
bukan sempit.
Dari sistematika hukum Islam seluruhnya, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa fiqh siyâsah memainkan peranan penting di dalam hukum Islam. Ini
dikarenakan, fiqh siyâsah-lah sebuah disiplin ilmu yang akan mengatur
pemerintah dalam menjalankan hukum Islam itu sendiri bagi masyarakatnya. Tanpa
keberadaan pemerintah yang Islami (dalam hal ini pemerintah yang menjalankan
konsep fiqh siyâsah), maka sangat sulit terjamin keberlakuan hukum Islam
itu sendiri bagi masyarakat muslimnya.[30][30] Imam al-Ghazâlî juga
secara tegas menjelaskan ini di dalam kitabnya yang berjudul al-`Iqtishâd fî
al-`I’tiqâd.[31][31]
Buktinya, tanpa pemerintah yang minimal peduli dengan fiqh siyâsah,
tidak mungkin akan mengeluarkan salah satu produk hukum Islam sebagai hukum
positif untuk rakyatnya yang muslim. Indonesia misalnya, pada tahun 1974 telah
berhasil melahirkan undang-undang No. 1, tahun 1974 tentang Perkawinan
yang mengatur bahwa semua penduduk asli Indonesia yang beragama Islam untuk
mematuhi peraturan pernikahan tersebut yang terbentuk dari dasar-dasar Islami.
Tanpa ini, tentu konsep fiqh munâkahah tidak dapat diaplikasikan secara
positif di Indonesia.[32][32]
Contoh lain sebagai bukti pentingnya fiqh siyâsah di dalam
pemerintahan, adalah adanya fiqh siyâsah itu lebih mementingkan
kemaslahatan untuk rakyat umum, serta berusaha menolak segala jenis kerusakan.[33][33] Ini juga didasari oleh
salah satu akar fiqh siyâsah, yaitu kaidah fiqhiyyah. Kaidah yang
terkenal adalah “دفع المفاسد وجلب المصالح”. Selanjutnya, batasan kemaslahatan
tentunya dibatasi dengan kaidah “المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة”,
yang dapat membatasi pemerintah daripada hanya mementingkan kursi kekuasaan.
Walau bagaimanapun, kebijakan pemerintah yang jelas-jelas untuk kemaslahatan
rakyat, harus ditaati. Maka dari itu terdapat kaedah “تصرف
الإمام على الرعية منوط بالمصلحة”. Secara aplikasinya, kalau pengadilan
tidak dapat menemukan wali bagi orang yang dibunuh (والي
القاتل), maka pemerintah (jaksa) dapat menjadi wakil bagi mangsa
sebagai penuntut. Malah bagi jaksa boleh menuntut untuk diqishâsh kalau
perlu, atau mengambil diyyat kalau dianggap lebih maslahat. Akan tetapi,
jaksa tidak boleh memberi ampunan dari pemberlakuan qishâsh seperti yang
dimiliki wali yang asli.[34][34]
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa fiqh siyâsah mempunyai
kedudukan penting dan posisi yang strategis dalam masyarakat Islam. Dalam
memikirkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang
berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya,
pemerintah jelas memerlukan fiqh siyâsah. Tanpa kebijakan politik
pemerintah, sangat boleh jadi umat Islam akan sulit mengembangkan potensi yang
mereka miliki. Fiqh siyâsah juga dapat menjamin umat Islam dari hal-hal
yang bisa merugikan dirinya. Fiqh siyâsah dapat diibaratkan sebagai akar
sebuah pohon yang menopang batang, ranting, dahan, dan daun, sehingga
menghasilkan buah yang dapat dinikmati umat Islam.[35][35]
BAB
III
KESIMPULAN
Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah
sebagai berikut:
1.
Fiqh siyâsah adalah sebuah disiplin ilmu yang isinya adalah
membahas hukum-hukum pemerintahan dan konsep menjalankan pemerintahan yang
berlandaskan syariat Islam dengan tujuan memberi kemaslahatan bagi rakyatnya.
2.
Ruang lingkup fiqh siyâsah secara keseluruhan dan secara umum,
dapat dikelompokan kepada tiga (3) kelompok: 1. Siyâsah dustûriyyah; 2. Siyâsah
khârijiyyah; 3. Siyâsah mâliyyah.
3.
Kedudukan fiqh siyâsah di dalam sistematika hukum Islam adalah
berada di bawah fiqh mu’âmalat yang diartikan secara luas, sedangkan
peranannya jelasnya adalah sangat penting bagi masyarakat muslim, karena ia
adalah kunci dapat dijalankannya hukum Islam di dalam sebuah negara yang
mayoritas rakyatnya adalah beragama muslim, selain di satu sisi fiqh siyâsah
sendiri sangat mementingkan kemaslahatan untuk rakyat dan berusaha
menghilangkan kemudaratan.
Dengan terselesainya makalah ini, penulis memiliki beberapa saran sebagai
sumbangan pemikiran yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan:
1.
Melihat definisi serta luasnya pembahasan ruang lingkup fiqh siyâsah,
maka penulis berharap kajian fiqh siyâsah ini benar-benar didalami
secara mendalam di dalam kelas fiqh siyâsah ini walaupun hanya
ditawarkan sebanyak 2 SKS. Ini dikarenakan pentingnya fiqh siyâsah bagi
kemajuan pemikiran mahasiswa.
2.
Pembelajaran fiqh siyâsah tidak hanya mengacu pada teks-teks fiqh
siyâsah, akan tetapi ia juga dapat dirujuk pada kitab-kitab furû’
lainnya, karena selama penulis menulis makalah ini, penulis menemukan secara
teori memang banyak ada di kitab-kitab fiqh siyâsah, akan tetapi, bentuk
hukum yang ditunjukkan ulama berada di kitab-kitab furû’.
3.
Kajian fiqh siyâsah tidak hanya membahas sekilas isi produk fiqh
siyâsah, akan tetapi, sebaiknya dikaji juga metodelogi penelitian fiqh
siyâsah, yaitu ilmu `ushûlî-nya, agar dapat menemukan titik-temu
perkhilafan yang terjadi di kalangan ulama Islam.
4.
Perlunya diperbanyak penterjemahan terhadap karya-karya ulama terdahulu
dalam bidang fiqh siyâsah, karena banyak darinya berbahasa Arab, yang
mana kebanyakan penduduk Indonesia tidak dapat memahaminya. Ini juga yang
membuat fiqh siyâsah kurang mewarnai di kalangan masyarakat umum
Indonesia.
5.
Perlunya diperbanyak karya tulis dalam bidang fiqh siyâsah secara
khusus, karena menurut pengamatan penulis, sangat sedikit karya tulis yang
dapat ditemukan, lebih-lebih lagi di Perpustakaan STAIN Kediri.
6.
Penulis menyarankan pemerintah Indonesia khusunya, seluruh dunia
umumnya, agar memasukkan produk fiqh siyâsah di dalam Hukum Tata Negara
(HTN), karena melihat bagusnya serta banyaknya manfaat fiqh siyâsah
dalam membangun negara.
7.
Penulis secara tegas dan tulus mensarankan sekaligus berharap segala
LSM, organisasi gerakan mahasiswa, study group, dan dosen-dosen agar
mulai mewarnai sistem pemikiran politiknya berlandaskan fiqh siyâsah,
karena selama ini, ideologi yang dipakai hanya bersifat nasionalisme semata,
tanpa ada semangat Islami.
DAFTAR
PUSAKA
‘Âbidîn, Ibn. Radd al-Muhtâr
‘alâ al-Durr al-Mukhtâr. Beirut: Dâr Ihyâ` al-Turâts al-‘Arabî, 1987.
al-Bujairimî, Sulaimân bin Muhammad. Hâsyiah al-Bujairimî ‘alâ
al-Manhaj. Bulaq: Mushthafâ al-Babî al-Halâbî, t.t..
Crystal, David. Penguin Encyclopedia. London: Penguin Books, 2004.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana,
2006.
Djazuli, H. A.. Fiqh Siyâsah. Jakarta: Kencana, 2007.
al-Fayyûmî, Ahmad bin Muhammad. al-Mishbah al-Munîr. Beirut:
al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, t.t..
al-Ghazâlî, Abû Hâmid Muhammad bin Muhammad. al-`Iqtishâd fî
al-`I’tiqâd. Jeddah: Dâr al-Minhâj, 2008.
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Manzhûr, Muhammad bin Mukram Ibn. Lisân al-‘Arab. Beirut: Dâr
Shâdir, t.t..
al-Mâwardî, ‘Alî bin Muhammad. al-Ahkâm al-Sulthâniyyah wa al-Wilâyât
al-Dîniyyah. Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2006.
al-Nadwî, ‘Alî `Ahmad. al-Qawâ`id al-Fiqhiyyah. Damascus: Dâr
al-Qalam, 2007.
Prodjodikoro,Wirjono. Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik. Bandung:
Eresco, 1971.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. Pengantar Hukum Islam.
Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2000.
Syafe’I, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi
al-Kuwait. Al-Mausû'ât al-Fiqhiyyah. Kuwait: Wuzârat al-Awqâf al-Kuwaitiyyah, t.t.
al-Zuhaylî, Wahbah. al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh.
Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004.
al-Zuhaylî, Wahbah. Ushûl
al-Fiqh al-`Islâmî. Damaskus: Dâr
al-Fikr, 2001.
[2][2]
Lihat keterangan panjang lebarnya di bab pembahasan, bagian C.
[3][3]
Alquran, 11:91.
[5][5]
Ibid., 19.
[6][6]
Ibn Manzhûr, Lisân al-‘Arab (Beirut: Dâr Shâdir, t.t.), vol. 6, 108;
Ahmad bin Muhammad al-Fayyûmî, al-Mishbah al-Munîr (Beirut: al-Maktabah
al-‘Ilmiyyah, t.t.), 295.
[7][7]
Sulaimân bin Muhammad al-Bujairimî, Hâsyiah al-Bujairimî ‘alâ al-Manhaj
(Bulaq: Mushthafâ al-Babî al-Halâbî, t.t.), vol. 2, 178.
[8][8]
Wuzârat
al-Awqâf wa al-Syu’ûn al-Islâmiyyah bi al-Kuwait, Al-Mausû'ât
al-Fiqhiyyah (Kuwait: Wuzârat al-Awqâf al-Kuwaitiyyah, t.t.) vol. 25, 295.
[9][9]
Ibn ‘Âbidîn, Radd al-Muhtâr ‘alâ al-Durr al-Mukhtâr (Beirut: Dâr Ihyâ`
al-Turâts al-‘Arabî, 1987), vol. 3, 147.
[10][10]
H. A. Djazuli, Fiqh Siyâsah (Jakarta: Kencana, 2007), 28.
[11][11]
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik (Bandung:
Eresco, 1971), 6.
[12][12]
Djazuli, Fiqh Siyâsah, 28.
[13][13]
David Crystal, Penguin Encyclopedia (London: Penguin Books, 2004), 1219.
[14][14]
Ibid., 28-9.
[15][15]
Ibid., 28.
[16][16]
‘Alî bin Muhammad al-Mâwardî, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah wa al-Wilâyât
al-Dîniyyah (Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2006), 4; Muhammad Iqbal, Fiqh
Siyasah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), 13.
[17][17]
Ibid., 13.
[18][18]
Ibid.
[19][19]
Djazuli, Fiqh Siyâsah, 30.
[20][20]
Iqbal, Fiqh Siyasah, 13.
[21][21]
Ibid., 14.
[22][22]
Ibid.
[23][23]
Wahbah al-Zuhaylî, al-Fiqh
al-Islâmî wa Adillatuh (Damaskus: Dâr al-Fikr, 2004), vol. 1, 33.
[24][24]
Ibid.
[25][25]
Ibid.
[26][26]
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 1997), 30.
[27][27]
Iqbal, Fiqh Siyasah, 9.
[29][29]
Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2004), 15.
[30][30]
Iqbal, Fiqh Siyasah, 11.
[31][31]
Abû Hâmid Muhammad bin Muhammad al-Ghazâlî, al-`Iqtishâd fî al-`I’tiqâd
(Jeddah: Dâr al-Minhâj, 2008), 291.
[32][32]
Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 85;
Iqbal, Fiqh Siyasah, 12.
[33][33]
al-Mâwardî, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, 3.
[34][34]
Djazuli, Fiqh Siyâsah, 36-8; ‘Alî `Ahmad al-Nadwî, al-Qawâ`id
al-Fiqhiyyah (Damascus: Dâr al-Qalam, 2007), 403;
[35][35]
Ibid., 12-3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar