"Fiqih Ibadah Tentang Sholat"
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana
telah di ketahui bahwa sumber hukum islam, baik Al qur’an maupun Hadits adalah
berbahasa Arab. Oleh karena itu, istilah-istilah hukum dalam agama islam, salah
satunya kata “Sholat”. Dalam bahasa arab kata sholat di gunakan untuk beberapa
arti, diantaranya do’a.
S U R A T A S Y - S Y U U R A
42:26. dan Dia memperkenankan (doa)
orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal yang saleh dan menambah
(pahala) kepada mereka dari karunia-Nya. Dan orang-orang yang kafir bagi mereka azab yang sangat
keras.
Dalam
istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan
dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu
dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda
dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung
do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah
suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna,
melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan
hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan
problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat
rukunya.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian sholat?
2.
Bagaimana sejarah sholat itu di syariatkan kepada umat islam?
3.
Apa sajakah macam-macam sholat?
4.
Syarat dan Rukun sholat?
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholat
Sholat dalam bahasa arab berarti Do’a,
sedangkan yang di maksud sholat disini adalah ibadah yang tersusun dari
beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan di sudahi
dengan salam.[1][1]
S U R A T A S Y - S Y U U R A
42:26. dan Dia memperkenankan (doa)
orang-orang yang beriman serta mengerjakan amal yang saleh dan menambah
(pahala) kepada mereka dari karunia-Nya. Dan orang-orang yang
kafir bagi mereka azab yang sangat keras.
Dan alam kitab
Fathul Mu’in sholat adalah Hiya syai’an aqwalun wa af allun
mahsusotin bi takbiri muhtatimatun bi taslimi wasumiyat bi dalika listimaliha
yang artinya sholat adalah ucapan-ucapan
dan perbuatan-perbuatan yang di awali dengan takbirotul ikhrom dan di akhiri
dengan salam dengan syarat tertentu.[2][2]
Seperti dalam
firaman Allah dalam surat ( Al Ankabut : 25)
ã@ø?$#!$tBzÓÇrré&y7ø‹s9Î)šÆÏBÉ=»tGÅ3ø9$#ÉOÏ%r&urno4qn=¢Á9$#(žcÎ)no4qn=¢Á9$#4‘sS÷Zs?ÇÆtãÏä!$t±ósxÿø9$#Ìs3ZßJø9$#urãø.Ï%s!ur«!$#çŽt9ò2r&3ª!$#urÞOn=÷ètƒ$tBtbqãèoYóÁs?ÇÍÎÈ
Artinya : Bacalah yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat.
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.
Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat yang lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(Al
ankbut:25).
Dalam istilah ilmu fiqh, sholat adalah satu
macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan
tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu
pula.Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa
di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan,
rahmat, ampunan dan lain sebagainya.[3][3]
B. Sejarah awal mula di
syariatkanya sholat
Awal mula sholat di syariatkan pada kita yaitu
setelah nabi Muhamad melakukan perjalan isro’ mi’roj .dalam kitab fathul mu’in
juga di jelaskan, “fayakuna jahadaha
walam taj tamik hadihil khomsah li ghoiri nabiyina muhamad shollallhu alaihi
wassalam wa faradot laiatal isra’I ba’da nubuwati biasri sinina wasalasatu
ashurin laelata sab’I wa isrina min rojab”. [4][4]
Dalam
perjalanan Isra' Mi'raj, setelah melampaui Masjidil Aqsha, Nabi langsung
diangkat naik sampai ke langit tujuh, lalu Sidratul Muntaha dan Baitul
Ma’mur. Imam Al-Bukhari meriwayatkan, pada saat peristiwa Mi’raj, Nabi
Muhammad SAW berada di Baitul Ma’mur, Allah SWT mewajibkannya beserta umat
Islam yang dipimpinnya untuk melaksanakan sholat sehari semalam.
Nabi
Muhammad menerima begitu saja dan langsung bergegas. Namun Nabi Musa AS
memperingatkan, umat Muhammad tidak akan kuat dengan limapuluh waktu itu. ”Aku telah belajar dari
pengalaman umat manusia sebelum kamu. Aku pernah mengurusi Bani Israil yang
sangat rumit. Kembalilah kepada Tuhanmu
dan mintallah kringanan untuk umatmu .
Nabi
Muhammad kembali menghadap Sang Rabb, meminta keringanan dan ternyata
dikabulkan. Tidak lagi lipapuluh waktu, tapi sepuluh waktu saja. Nabi Muhammad
pun bergegas. Namun Nabi Musa tetap tidak yakin umat Muhammad mampu melakukan
shalat sepuluh waktu itu.”Mintalah lagi keringanan.” Nabi kembali dan
akhirnya memeroleh keringanan, menjadi hanya lima waktu saja."
Sebenarnya Nabi
Musa masih berkeberatan dengan lima waktu itu dan menyuruh Nabi Muhammad untuk
kembali meminta keringanan. Namun Nabi Muhammad tidak berani. Aku telah menerima keringanan dari
tuhanku, sampai aku malu. Kina aku sudah pasrah
Nabi Muhammad memang mengakui bahwa pendapat Nabi Musa AS
itu benar adanya. Lima kali shalat sehari semalam itu masih memberatkan. Namun
lima waktu itu bukankah sudah merupakan bentuk keringanan?! Demikianlah.
Shalat telah
diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya sejak diturunkannya
firman Allah pada awal kenabian,
Hai orang
yang berselimut (Muhammad),),bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari,
kecuali sedikit (daripadanya)... (QS.
Al-Muzzammil, 73:1-19)
Ini adalah
petunjuk bahwa Rasulullah dan para pengikutnya yang baru berjumlah sedikit kala
itu memiliki kewajiban untuk bangun pada tengah malam untuk menjalankan
kewajiban. Menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama
salaf lainnya, kewajiban shalat malam dihapuskan setelah ayat ke 20 atau ayat
terakhir dari surat al-Muzammil ini diturunkan oleh Allah SWT.
”Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada
di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka
bumi mencari sebagian karunia Allah...
Pelaksanaan
ibadah shalat menunjukkan bahwa Baitul Maqdis di Yerusalem merupakan salah satu
tempat sangat penting posisinya dalam agama Islam sebagai kiblat pertama umat
Islam. Kurang lebih 13 tahun lamanya Nabi Shalat dan para pengikutnya menghadap
Baitul Maqdis, sebelum akhirnya Allah memerintahkan umat Islam untuk
memindahkan kiblatnya ke Ka'bah di Makkah. Pemindahan arah kiblat ini terjadi
di tengah-tengah ibadah shalat sedang berlangsung. Masjid tempat dilaksanakan
shalat ketika perintah berpindah kiblat ini diturunkan hingga sekarang disebut
sebagai Masjid Kiblatain (Masjid Dua Kiblat).[5][5]
S U R A T A L - B A Q A R A H
2:142. Orang-orang yang kurang
akalnya di antara manusia akan berkata: "Apakah yang memalingkan mereka
(umat Islam) dari kiblatnya (Baitulmakdis) yang dahulu mereka telah berkiblat
kepadanya?" Katakanlah: "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia
memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.
2:143. Dan demikian (pula) Kami
telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu
menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi
atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu
(sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti
Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu
terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh
Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Asbabul nuzulnya
ketika solat subuh,di rokaat kedua nabi suruh menghadap ke ka’bah
Menceritakan
kepada kami Abu Bakar bin Syaibah, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah
dari Tsabit dari Anas bin Malik RA bahwasanya Rasulullah SAW (pada suatu hari)
sedang mendirikan solat dengan menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian turunlah
ayat Al-Quran: "Sesungguhnya Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan
memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Kemudian seorang lelaki Bani Salamah
lewa (dihadapan sekumpulan orang yang sedang shalat Shubuh) dalam posisi ruku'
dan sudah mendapat satu rakaat. Lalu ia menyeru, sesungguhnya Kiblat telah
berubah. Lalu mereka berpaling ke arah Kiblat. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Allah
senantiasa melibatkan Masjidil Aqsho dalam setiap perkembangan ajaran-ajaran
seputar Shalat. Termasuk menghadap ke Baitul Maqdis sebelum dipindahkan
kiblatnya ke Ka'bah. Perintah Shalat lima waktu diterima setelah Rasulullah
dikaruniai singgah di Baitul Maqdis (QS. Al-Isra', 17). Dalam perjalanan menuju
sidrotul muntaha. Imam Syafi'i menyatakan,
"Saya sangat suka beri'tikaf di Masjid (Baitul Maqdis), lebih dari Masjid
manapun." Ketika ditanya alasannya, Beliau menjawab, "Di sinilah
tempat berkumpul dan dikuburkannya beberapa Nabi Allah."[6][6]
C. Macam-macam sholat
Dilihat hukum
melaksanakanya, pada garis besarnya sholat di bagi menjadi dua, yaitu sholat
fardu dan sholat sunnah. Selanjutnya sholat fardu juga di bagi menjadi dua,
yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula sholat sunah, juga di bagi
menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1.
Sholat fardu
Sholat fardu
adalah sholat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala,
kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: sholat lima wakktu, sholat jenazah
dan sholat nadzar. Sholat fardu ada (2) yaitu
v Fardu Ain
adalah sholat yang wajib di lakukan setiap manusia. sholat ini di laksanakan
sehari semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga sholat Jum’at.
. Nabi bersabda:
Artinya: Dari
Tolhah bin Ubaidillah R.A ,bahwasanya Rosullah SAW bersabda: “ Sholat lima
(kali) dalam satu hari satu malam “(HR.Bukhori dan Muslim)
v Fardu kifayah
adalah sholat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu
dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok
tersebut.
Contoh: sholat jenazah
v Sholat fardu
karena nadzar adalah sholat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji
kepada Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala
nikmat yang telah di terimanya.
Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia
bilang kepada dirinya dan teman-temanya, “ nanti
ketika saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan sholat 50
rokaat “ ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Sholat
nadzar.
2.
Sholat Sunnah
Sholat Sunnah
adalah sholat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak di
kerjakan tidak mendapatkan dosa. Sholat sunah di sebut juga dengan Sholat tatawu’, nawafil, manduh, dan
mandzubat, yaitu sholat yang di anjurkan untuk di kerjakan.[7][7] Sholat sunnah juga di bagi (2) yaitu
v Sunnah Muakkad adalah sholat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang
sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat
dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
v Sunnah ghoeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan
oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat
Semua sholat, termasuk
sholat sunat dilakukan adalah untuk mencari keridhoan atau pahala dari Alloh
swt. Namun sholat sunat jika dilihat dari ada atau tidak adanya sebab-sebab
dilakukannya, dapat dibedakan manjadi dua macam, yaitu: shalat sunat yang
bersebab dan shalat sunat yang tidak bersebab.
·
Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan karena ada
sebab-sebab tertentu, seperti sholat istisqa’ (meminta hujan) dilakukan karena
terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan karena terjadi
gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
·
Shalat sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan tidak
karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : sholat witir, sholat dhuha
dan lain sebagainya.[8][8]
D. Syarat dan
Rukun Sholat
Sholat di nilai
sah dan semprna apabila sholat tersebut di laksanakan dengan memenuhi
syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari
hal-hal yang membatalkanya.
1.
Syarat-syarat Sholat
Syarat-syarat
Sholat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan
sholat. Syarat Sholat di bagi menjadi (2) yaitu
v Syarat wajib
Sholat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi.
Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh.[9][9]suci dari haid dan nifas serta telah mendengar
ajakan dakwah islam.[10][10]
v Syarat sah solat itu ada (8) yaitu
·
Suci dari dua
hadas
·
Suci dari najis
yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat sholat.
·
Menutup aurot
Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah(
antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien ( semua
anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
·
Menghadap
kiblat
·
Mengerti kefarduan
Sholat
·
Tidak meyakini
salah satu fardu dari beberapa fardu sholat sebagaisuatu sunnah.
2.
Rukun-rukun Sholat
Rukun Sholat
adalah suatu perkara yang harus di penuhi ketika Sholat sedang di
kerjakan.Ulama ahli fiqh berbeda argument dalam menentukan berapa jumlah rukun
Sholat.
.Dalam kitab
syafinatun najjah karya Salim Abdullah ada(17) yaitu
Ø Niat
Ø Membaca
takbirotul ikhrom
Ø Berdiri bagi
yang mampu (dalam Sholt fardu).
Ø Membaca
fatihah.
Ø Rukuk.
Ø Tumakninah di
dalam rukuk.
Ø I’tidal
Ø Sujud dua kali.
Ø Tumakninah di
dalam sujud.
Ø Duduk di antara
dua sujud.
Ø Tumakninah di
dalam duduk di antara dua sujud.
Ø Membaca tahyat
Ø Duduk di dalam
takhyat akhir.
Ø Membaca
Sholawat
Ø Mengucapkan
salam
Ø Tertib dalam
melaksanakan rukun-rukun tersebut
Kalau dalam buku tuntunan Sholat lengkap karya
Abu Masyad , rukun Sholat ada (18) yaitu seperti di atas tapi pada urutan ke 17
nya di tambah “ niat keluardari sholat”.sedangkan pada kitab mabadi’ul fiqiyah
karya Umar Abdul Jabbar ada 10.
III. KESIMPULAN
Sholat dalam bahasa arab berarti Do’a,
sedangkan yang di maksud sholat disini adalah ibadah yang tersusun dari
beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, dan di sudahi
dengan salam.
Awal mula sholat di syariatkan pada kita yaitu
setelah nabi Muhamad melakukan perjalan isro’ mi’roj .dalam kitab fathul mu’in
juga di jelaskan, “fayakuna jahadaha
walam taj tamik hadihil khomsah li ghoiri nabiyina muhamad shollallhu alaihi
wassalam wa faradot laiatal isra’I ba’da nubuwati biasri sinina wasalasatu
ashurin laelata sab’I wa isrina min rojab”.
Dilihat hukum melaksanakanya, pada garis
besarnya sholat di bagi menjadi dua, yaitu sholat fardu dan sholat sunnah.
Selanjutnya sholat fardu juga di bagi menjadi dua, yaitu fardu ain dan fardu
kifayah. Demikian pula sholat sunah, juga di bagi menjadi dua, yaitu sunnah
muakkad dan ghoiru muakkad.
Sholat di nilai sah dan semprna apabila sholat
tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan
hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
Syarat
Sholat di bagi menjadi (2) yaitu
Ø Syarat wajib Sholat adalah Islam, berakal dan
tamziz atau baligh, suci dari haid dan nifas serta telah
mendengar ajakan dakwah islam.
Ø Syarat sah solat itu ada (8)
yaitu
·
Suci dari dua
hadas.
·
Suci dari najis
yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat sholat.
·
Menutup aurot
·
Menghadap
kiblat
·
Mengerti kefarduan
Sholat
·
Tidak meyakini
salah satu fardu dari beberapa fardu sholat sebagaisuatu sunnah.
·
Menjauhi
hal-hal yang membatalkan Sholat
Dalam kitab syafinatun najjah karya Salim
Abdullah ada(17) yaitu
Ø Niat
Ø Membaca
takbirotul ikhrom
Ø Berdiri bagi
yang mampu (dalam Sholt fardu).
Ø Membaca
fatihah.
Ø Rukuk.
Ø Tumakninah di
dalam rukuk.
Ø I’tidal
Ø Sujud dua kali.
Ø Tumakninah di
dalam sujud.
Ø Duduk di antara
dua sujud.
Ø Tumakninah di
dalam duduk di antara dua sujud.
Ø Membaca tahyat
Ø Duduk di dalam
takhyat akhir.
Ø Membaca
Sholawat
Ø Mengucapkan
salam
Ø Tertib dalam
melaksanakan rukun-rukun tersebut.
IV. PENUTUP
Demikian
paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup
singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akherat
kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini
terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan
sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dradjat ,Zakiah
Prof.Dr.Ilmu Fiqh,Yogyakarta:PT Dana Bhakti Wakaf,1995
Rasjid, Sulaiman H,Fiqh
islam,Bandung:PT Sinar Baru,1986
Abdullah, bin salim, Matan
safinatun an najjah,Semarang:PT Karya Toha Putra,2003
Jabbar, Abdul Umar,Mabbadiul
fiqqiyah,Surabaya:Saad Muhhamad Nabhan
Abdul aziz,bin
Zainudin,,
Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,Indonesia ; Daroyail Kitabah
Masyad,Abu, Tuntunan Sholat Lengkap,Semarang:M.G
[2][2]Syekh
Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ;
Daroyail Kitabah ) hlm 3
[3][3]Prof DR.
zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1
hlm 71
[4][4]Syekh
Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ;
Daroyail Kitabah ) hlm 3
[6][6]http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,38059-lang,id-c,ubudiyyah-t,Perintah+Shalat+Lima+Waktu-.phpx
[7][7]Prof DR.
zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1
hlm78
[8][8]Prof DR.
zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1
hlm79
[9][9]Umar Abdul
Jabbar,Al mabadi’ul fiqhiyah,(Surabaya:Saad Muhhamad nabhan) jilid 4
hlm19
[2][2]Syekh
Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ;
Daroyail Kitabah ) hlm 3
[3][3]Prof DR.
zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1
hlm 71
[4][4]Syekh
Zainudin Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ;
Daroyail Kitabah ) hlm 3
[6][6]http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,38059-lang,id-c,ubudiyyah-t,Perintah+Shalat+Lima+Waktu-.phpx
[7][7]Prof DR.
zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1
hlm78
[8][8]Prof DR.
zakiah dradjat, Ilmu Fiqh,(Yogyakarta;PT. Dana Bhakti Wakaf,1995) jild 1
hlm79
[9][9]Umar Abdul
Jabbar,Al mabadi’ul fiqhiyah,(Surabaya:Saad Muhhamad nabhan) jilid 4
hlm19
be smart
BalasHapus